A. LEGALITAS PEMINJAM
1. PERORANGAN
- Umur minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Fotocopy KTP (Suami/Istri)
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
- Pas Foto 3x4 sebanyak 1 lembar
- Rek Listrik/Telepon rumah bulan terakhir
- Fotocopy mutasi buku tabungan/ rekening koran bank 3 bulan terakhir
- Fotocopy NPWP jika pinjaman mencapai 100 jt atau lebih.
- Fotocopy Akte Pendirian + Pengesahan dari Kementerian Hukum & HAM
- Fotocopy Akte Perubahan terakhir + Pengesahan (jika ada)
- Fotocopy SIUP
- Fotocopy Domisili Perusahaan
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy KTP Direksi dan Komisaris
- Surat Persetujuan Pemegang Saham untuk meminjam uang di bank
- Fotocopy rekening koran bank 3 bulan terakhir
- Neraca/Laba Rugi tahun lalu
- Neraca/Laba Rugi 3 bulan terakhir
B. AGUNAN
- Sertifikat (SHM / SHGB yang belum jatuh tempo hingga masa akhir kredit)
- IMB
- PBB tahun terakhir
2. AGUNAN BERUPA KENDARAAN BERMOTOR
- Tahun produksi tidak lebih dari 5 tahun
- BPKB
- Faktur Penjualan dari Dealer
- Fotocopy STNK
C. BIAYA YANG DITANGGUNG PEMINJAM
1. Biaya Bank
- Provisi = 1 % x nilai pinjaman
- Administrasi = 0,5 % x nilai pinjaman per tahun
- Materai = Rp. 48.000,-
2. Biaya Pengikatan Agunan:
a. Agunan Sertifikat
- Rp. 150.000,- biaya pengecekan
- Rp. 350.000,- biaya pengikatan notariel untuk plafon pinjaman s/d Rp. 50 juta
- Rp. 2.000.000,- biaya pengikatan notariel dan hak tanggungan untuk plafon pinjaman lebih dari Rp. 50 juta
b. Agunan BPKB
- Rp. 500.000,- untuk kendaraan roda 4 atau lebih.
- Rp. 300.000,- untuk kendaraan roda 2 dengan plafon pinjaman lebih dari Rp. 5 juta
- Rp. 150.000,- untuk kendaraan roda 2 dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp. 5 juta
- asuransi Jiwa bagi peminjam perorangan (tergantung umur, jangka waktu dan nilai pinjaman)
- asuransi kebakaran, jika agunan berupa rumah
- asuransi kehilangan, jika agunan berupa kendaraan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar