Persyaratan Kredit



A.    LEGALITAS PEMINJAM

1.    PERORANGAN
  • Umur minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  • Fotocopy KTP (Suami/Istri)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
  • Pas Foto 3x4 sebanyak 1 lembar
  • Rek Listrik/Telepon rumah bulan terakhir
  • Fotocopy mutasi buku tabungan/ rekening koran bank 3 bulan terakhir
  • Fotocopy NPWP jika pinjaman mencapai 100 jt atau lebih.

2.    PERUSAHAAN
  • Fotocopy Akte Pendirian + Pengesahan dari Kementerian Hukum & HAM
  • Fotocopy Akte Perubahan terakhir + Pengesahan (jika ada)
  • Fotocopy SIUP
  • Fotocopy Domisili Perusahaan
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy KTP Direksi dan Komisaris
  • Surat Persetujuan Pemegang Saham untuk meminjam uang di bank
  • Fotocopy rekening koran bank 3 bulan terakhir
  • Neraca/Laba Rugi tahun lalu
  • Neraca/Laba Rugi 3 bulan terakhir

B.    AGUNAN

1.    AGUNAN BERUPA SERTIFIKAT KEPEMILIKAN TANAH
  • Sertifikat (SHM / SHGB yang belum jatuh tempo hingga masa akhir kredit)
  • IMB
  • PBB tahun terakhir

2.    AGUNAN BERUPA KENDARAAN BERMOTOR
  • Tahun produksi tidak lebih dari 5 tahun
  • BPKB
  • Faktur Penjualan dari Dealer
  • Fotocopy STNK


C.    BIAYA YANG DITANGGUNG PEMINJAM

1. Biaya Bank
  • Provisi    = 1 % x nilai pinjaman
  • Administrasi    = 0,5 % x nilai pinjaman per tahun
  • Materai    = Rp. 48.000,-

2. Biaya Pengikatan Agunan:
    a.    Agunan Sertifikat
  • Rp.    150.000,- biaya pengecekan
  • Rp.    350.000,- biaya pengikatan notariel untuk plafon pinjaman s/d Rp. 50 juta
  • Rp. 2.000.000,- biaya pengikatan notariel dan hak tanggungan untuk plafon pinjaman lebih dari Rp. 50 juta

    b.    Agunan BPKB
  • Rp. 500.000,- untuk kendaraan roda 4 atau lebih.
  • Rp. 300.000,- untuk kendaraan roda 2 dengan plafon pinjaman lebih dari Rp. 5 juta
  • Rp. 150.000,- untuk kendaraan roda 2 dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp. 5 juta
3. Premi Asuransi:
  • asuransi Jiwa bagi peminjam perorangan (tergantung umur, jangka waktu dan nilai pinjaman)
  • asuransi kebakaran, jika agunan berupa rumah
  • asuransi kehilangan, jika agunan berupa kendaraan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar