Rabu, 22 Februari 2012

Mengapa Kredit di BPR Bisa Cepat?

Beberapa hal yang menyebabkan pelayanan kredit di BPR cepat:
  1. Struktur organisasi di BPR lebih sederhana, sehingga tidak ada birokrasi yang rumit apalagi berkelit-kelit
  2. Sumber daya manusia di BPR umumnya berasal dari masyarakat setempat, sehingga sudah sangat memahami keadaan masyarakat sekitarnya.
  3. Prosedur pemberian kredit dan persyaratannya lebih sederhana, sehingga sangat membantu masyarakat yang umumnya masyarakat kecil.
  4. BPR memandang bahwa nasabah peminjam kecil membutuhkan keputusan yang cepat agar peluang usaha masyarakat kecil dapat diraih.

Satu kalimat yang pantas buat BPR adalah:

 "Kalau bisa dipermudah, kenapa harus dipersulit?"

Jadi datanglah ke BPR, ketika anda membutuhkan dana untuk mengembangkan usaha anda.
Datanglah juga ke BPR, ketika anda membutuhkan dana untuk menambah investasi usaha.
Datanglah juga ke BPR, ketika anda membutuhkan dana untuk hal-hal yang bersifat konsumtif.
Datanglah juga ke BPR, jika anda butuh teman diskusi soal mengelola usaha kecil, bahkan usaha mikro sekalipun.
Datanglah juga ke BPR, jika anda punya uang yang akan disimpan di bank.
Dan ajaklah juga saudara, teman dan relasi anda ke BPR, supaya keberhasilan kita raih bersama.


Apa BPR itu?

Apakah anda mengetahui BPR?

BPR adalah singkatan dari Bank Perkreditan Rakyat, yang mana kegiatannya adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Tabungan dan Deposito, kemudian menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk Kredit atau Pinjaman.

Dalam UU no 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU no 10 tahun 1998 disebutkan bahwa jenis bank ada dua, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat dengan fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama diantara ketiganya. Dengan demikian sudah sangat jelas bahwa BPR dipastikan sebagai Bank yang masih sangat MERAH-PUTIH.

BPR tumbuh kembang bersama masyarakat setempat dimana kantornya berdiri, BPR sangat dekat dan sangat memahami masyarakat sekitarnya, baik dalam hal penyimpanan dana maupun melayani kebutuhan dana dalam bentuk pinjaman, sehingga BPR diharapkan menjadi kepercayaan masyarakat sekitarnya, menjadi tujuan utama bagi masyarakat yang ingin menitipkan kelebihan dananya dan tujuan utama ketika membutuhkan kredit.

Mengapa Harus Ke BPR?
  1. BPR itu lebih sederhana, artinya tidak berbelit-belit.
  2. Bunga tabungan dan deposito umumnya lebih tinggi.
  3. BPR pada umumnya tidak mengenakan biaya administrasi bulanan bagi nasabah penabung, karena BPR sangat menghargai dana masyarakat kecil.
  4. Pelayanan BPR lebih cepat, karena BPR sangat memahami bahwa masyarakat kecil membutuhkan kecepatan.
  5. Baik karyawan maupun pimpinannya sangat dekat dengan nasabahnya. Bagi BPR, nasabah adalah mitra, sehingga tidak ada perbedaan level.
  6. BPR siap membantu dan memberikan konsultasi serta bersama-sama nasabah mencari solusi untuk keberhasilan dan kemajuan para nasabahnya.
Amankah Simpan Uang di BPR?
Semua bank wajib mengikuti program penjaminan pemerintah. BPR adalah peserta penjaminan pada LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), sehingga setiap nasabah penyimpan dana baik dalam bentuk Tabungan maupun Deposito akan dijamin hingga Rp. 2 milyar sepanjang suku bunganya tidak melebihi ketentuan LPS. Nasabah dapat mengetahui berapa suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS pada papan pengumuman di kantor bank. BPR wajib mencatat seluruh transaksi nasabah dengan baik dan benar, serta membayar premi penjaminan kepada LPS sesuai dengan dana yang dihimpun.

Apakah BPR bisa dipercaya?
BPR berada dibawah pengawasan Bank Indonesia (nantinya akan beralih ke Otoritas Jasa Keuangan per 31/12/2013), dimana keberadaannya berdasarkan pemberian izin dari Bank Indonesia dan kegiatan usahanya juga harus berdasarkan Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principles) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, serta diperiksa secara rutin oleh Bank Indonesia. Dengan demikian, BPR di dalam menjalankan bisnisnya sudah barang tentu harus mengikuti segala peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melaksanakan praktek perbankan secara sehat.